Hukuman Mati Tiga Penjaga Dan Manajer Yang Menculik Pasangan

Hukuman Mati Tiga Penjaga Dan Manajer Yang Menculik Pasangan – SHAH ALAM: Tiga penjaga keamanan dan manajer mereka dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi di sini setelah mereka dinyatakan bersalah atas penculikan pasangan untuk tebusan RM5.000 lebih dari dua tahun lalu.

Hakim Noor Azian Shaari menjatuhkan hukuman terhadap manajer keamanan P. Thinagaran, 27, dan penjaga S. S. Arumugam, 24, C. Krishnakumar, 24, dan V. K. Santirasagaran, 32, setelah menemukan keempatnya gagal mengajukan keraguan yang masuk akal dalam pembelaan mereka. pokerasia

“Keempat tersangka telah memberikan pemberitahuan alibi, bahwa mereka tidak ada di tempat kejadian. Namun, kesaksian mereka dan kesaksian para saksi mereka tidak menguatkan dengan alibi mereka,” katanya, Kamis. www.mrchensjackson.com

Hukuman Mati Tiga Penjaga Dan Manajer Yang Menculik Pasangan 1

Pria-pria itu didakwa dengan penculikan suami-istri, keduanya berusia 29 tahun, di Jalan Merak, Pusat Bandar Puchong pukul 4.30 pagi pada 4 Maret 2011.

Hakim Noor Azian mengatakan meskipun pengadilan dapat menjalankan kebijakannya dan menjatuhkan hukuman alternatif seumur hidup sebagaimana diatur dalam Bagian 3 dari Undang-Undang Penculikan 1961, hukuman mati adalah “tepat” dan sesuai dengan kejahatan.

Dia menambahkan bahwa pengadilan menganggap bahwa kekerasan digunakan dalam kasus ketika istrinya juga diperkosa.

Peristiwa itu direkam oleh empat tersangka.

“Bagaimana perasaanmu jika istrimu diperkosa? Itu akan meninggalkan bekas luka seumur hidupmu. Dengan ini aku merasa pantas jika keempat terdakwa dihukum mati,” katanya.

Selama persidangan, pengadilan mendengar kesaksian bahwa pasangan itu pergi ke tempat kejadian untuk menemui tersangka kelima yang dikenal sebagai “Shan”, yang masih bebas berkeliaran.

Ketika sang suami menjabat tangan Shan, dia ditarik ke dalam sebuah mobil. Sang suami berteriak dan menyuruh istrinya lari, tetapi dia juga diseret ke mobil yang sama.

Para korban bersaksi bahwa keempat pria, yang mereka temui sebelum kejadian dan kenali, berada di dalam mobil dan menjaga mereka sepanjang cobaan.

Mereka dibawa ke sebuah rumah di Pulau Carey di mana mereka dikurung secara terpisah.

Shan memperkosa istrinya. dan kemudian, dia dan Krishnakumar memukuli suaminya.

Shan kemudian menghubungi ibu istri dan meminta tebusan RM5.000. Negosiasi terjadi dan sang ibu membayar RM1.500 dalam dua transaksi sebelum anak perempuan dan menantunya dibebaskan malam itu.

Wakil jaksa penuntut umum Muhamad Asyraf Md Kamal dituntut sementara keempat terdakwa diwakili oleh pengacara V. Thiru Kumar dan Amir Faliq.

The Kidnapping Act 1961 (Bahasa Melayu: Akta Penculikan 1961), adalah undang-undang Malaysia yang diberlakukan untuk memberikan deteksi dan hukuman atas pelanggaran penculikan, pengekangan yang salah dan pengurungan yang salah untuk tebusan dan pelanggaran terkait lainnya dan untuk hal-hal yang terkait dengan hal tersebut.

Penculikan, pengekangan yang salah atau pengurungan yang salah untuk tebusan

3. (1) Siapa pun, dengan maksud untuk menahan seseorang untuk tebusan, menculik atau secara keliru membatasi atau secara salah menahan orang tersebut harus bersalah karena pelanggaran dan akan dihukum dengan hukuman Bersama mati atau dipenjara seumur hidup dan akan, jika dia tidak dihukum kematian, juga harus dicambuk.

(2) (Dihapus oleh UU A910).

(3) (Dihapus oleh UU A910).

(4) (Dihapus oleh UU A910).

Penyitaan dan penyitaan alat angkut

4. (1) Ketika seseorang diculik atau dikurung secara keliru atau tertahan secara salah dalam pengangkutan apa pun dengan maksud untuk menahannya orang untuk tebusan, pengangkutan tersebut dapat disita oleh polisi petugas dan, tunduk pada ayat (2) akan hangus kecuali jika terbukti memuaskan Pengadilan bahwa pelanggaran penculikan, kurungan yang salah atau pengekangan salah untuk tebusan telah atau sedang dilakukan tanpa sepengetahuan, persetujuan atau tipu muslihat dari pemilik. (2) Tidak ada alat pengangkut yang hangus berdasarkan ayat (1) kecuali Pengadilan harus memberi pemiliknya atau agennya sebuah kesempatan menunjukkan penyebab mengapa pengangkutan seperti itu seharusnya tidak hangus. Disadari menerima uang tebusan

5. (1) Siapa pun yang menerima, memiliki atau membuang apa pun uang atau properti atau hasil daripadanya, yang setiap saat telah dikirim sebagai tebusan sehubungan dengan pelanggaran yang dapat dihukum dalam bagian 6, mengetahui bahwa uang atau properti lainnya memiliki setiap saat disampaikan sebagai tebusan tersebut, akan dinyatakan bersalah atas tersinggung dan akan dihukum dengan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari sepuluh tahun dan juga harus bertanggung jawab deraan. Penculikan 7

(2) Untuk tujuan ayat (1), seseorang ditemukan berada di memiliki uang atau properti atau hasil daripadanya yang setiap saat dikirimkan sebagai tebusan, kecuali Sebaliknya terbukti, dianggap memiliki pengetahuan uang sebanyak itu atau properti lainnya dikirim sebagai uang tebusan. Dengan sadar bernegosiasi untuk mendapatkan, atau untuk pembayaran, tebusan

6. (1) Siapa pun yang dengan sadar bernegosiasi atau membantu dalam negosiasi apa pun untuk mendapatkan tebusan apa pun akan bersalah atas pelanggaran dan harus dihukum dengan hukuman penjara dengan jangka waktu tidak melebihi sepuluh tahun dan juga harus dicambuk.

(2) Siapa pun yang dengan sadar bernegosiasi atau membantu dalam negosiasi apa pun untuk membayar atau membayar atau menyediakan dana untuk pembayaran tebusan apa pun

akan bersalah karena pelanggaran dan akan dihukum berdasarkan hukuman dengan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tujuh tahun dan harus juga akan dikenakan denda. Kekuatan untuk membekukan rekening bank

7. (1) Jaksa Penuntut Umum dapat, jika dia puas bahwa itu mungkin bahwa uang untuk pembayaran tebusan dapat dibayarkan dari bank mana pun akun, dengan perintah mengarahkan bank mana pun di Malaysia untuk tidak membayar uang dari atau untuk membayar cek yang diambil pada rekening bank tersebut untuk periode yang ditentukan tidak melebihi satu bulan.

(2) Setiap petugas bank yang mematuhi perintah Jaksa Penuntut Umum berdasarkan ayat (1) akan dibebaskan dari apapun tanggung jawab kepada orang lain sehubungan dengan pembayaran yang dilarang atas perintah tersebut.

(3) Bank yang gagal mematuhi perintah Publik Jaksa penuntut berdasarkan ayat (1) bersalah karena pelanggaran dan akan dikenakan hukuman denda tidak melebihi lima ribu ringgit. Kuasa Penuntut Umum untuk memerintahkan pemeriksaan buku, akun, kuitansi, voucher atau dokumen lainnya

Hukuman Mati Tiga Penjaga Dan Manajer Yang Menculik Pasangan

8. (1) Meskipun ada yang bertentangan dengan yang tertulis lainnya hukum berisi, Jaksa Penuntut Umum, jika ia menganggap itu ada bukti adanya pelanggaran berdasarkan Undang-Undang ini atau a konspirasi untuk melakukan, atau upaya untuk melakukan atau abetment dari pelanggaran seperti itu oleh siapa pun kemungkinan akan ditemukan dalam buku apa pun, akun, kwitansi, voucher atau dokumen lain sehubungan dengan pembayaran uang atau pengiriman properti yang berkaitan dengan itu orang, pasangan atau anak dari orang tersebut atau kepada orang yang secara wajar diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai wali amanat atau agen untuk itu orang atau pasangan atau anak dari orang tersebut, dapat dengan izin otorisasi setiap petugas polisi dengan atau di atas pangkat Asisten Pengawas dinamai sedemikian rupa untuk memeriksa buku, akun, tanda terima, voucher atau dokumen lain dan seorang polisi yang berwenang dapat, di semua waktu yang wajar, masukkan tempat yang ditentukan dalam urutan tersebut dan memeriksa buku, akun, kwitansi, voucher atau lainnya mendokumentasikan dan dapat mengambil salinannya atau bagian yang relevan daripadanya.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau gagal menghasilkan apa pun seperti buku, akun, kwitansi, voucher atau dokumen lain yang ada dalam kepemilikan atau kendalinya akan bersalah atas pelanggaran dan harus bertanggung jawab atas denda yang tidak melebihi dua ribu ringgit atau dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun atau kedua.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kepada anda! Terimakasih sudah membaca!